Tugas
Pokok dan Fungsi
Tugas
pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
1. Sebelum
Bencana :
Memberikan dukungan kegiatan
pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi
kebencanaan) secara rutin.
2. Saat
Bencana
Memberikan dukungan pada
Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
1. Pasca
Bencana
Memberikan dukungan kegiatan
pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
Fungsi
Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
1. Fungsi
penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
2. Fungsi
penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan
masyarakat.
3. Fungsi
tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan
tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
4. Fungsi
koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
Tanggung Jawab Pusdalops PB
1. Secara
Struktural
Unit pemantau kebencanaan
dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan
bencana.
2. Secara
Institusional
Sebagai pelaksana amanah
peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.
3. Secara
Operasional
Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi
dan peran Pusdalops PB.
Susunan organisasi
Pusdalops PB dipimpin oleh Manajer yaitu pejabat struktural dari Direktorat
Tanggap Darurat BNPB, Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD, atau pejabat
lain yang ditunjuk. Dalam melaksanakan tugasnya, Manajer dibantu oleh
Koordinator Administrasi yang bertanggungjawab untuk urusan administrasi
Pusdalops PB dan Supervisor yang bertanggungjawab terhadap pemantauan bencana
dan urusan teknis lainnya. Struktur organisasi di dalam Pusdalops PB dapat
dilihat pada Gambar dibawah ini.
Struktur Organisasi Pusdalops PB