Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
1.    Sebelum Bencana :
Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.
2.    Saat Bencana
Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
1.    Pasca Bencana
Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).

Fungsi Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
1.    Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
2.    Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
3. Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
4. Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.

Tanggung Jawab Pusdalops PB
1.    Secara Struktural
  Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang  menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.
2.    Secara Institusional
   Sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.
3.    Secara Operasional
     Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.

Susunan organisasi Pusdalops PB dipimpin oleh Manajer yaitu pejabat struktural dari Direktorat Tanggap Darurat BNPB, Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD, atau pejabat lain yang ditunjuk. Dalam melaksanakan tugasnya, Manajer dibantu oleh Koordinator Administrasi yang bertanggungjawab untuk urusan administrasi Pusdalops PB dan Supervisor yang bertanggungjawab terhadap pemantauan bencana dan urusan teknis lainnya. Struktur organisasi di dalam Pusdalops PB dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.

Struktur Organisasi Pusdalops PB